BERITA
-
Info Ujian Nasional Perbaikan 2017
04 April 2017 Pustekkom Dibaca : 1323 Kali- Pendahuluan
- Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2017 adalah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3 tahun 2017 tentang Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Ujian Nasional Perbaikan diikuti oleh peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA, Paket C dan SMK/MAK dan belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
- Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2017 adalah :
- Pelaksanaan Ujian
- Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer/computer based test (CBT).
- Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2016.
- Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
- Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20 April 2017 untuk jenjang SMA/MA/Paket C dan tanggal 18, 19 April 2017 untuk jenjang SMK.
- Peserta
- Peserta yang berhak mengikuti UNP adalah peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA, Paket C dan SMK/MAK.
- Mata ujian yang dapat diperbaiki adalah mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
- Persyaratan
- Ijazah/SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) tahun 2015/2016 (asli atau fotocopy 1 lembar);
- Memiliki nilai UN yang kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu; dan
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
- Mekanisme Pendaftaran
- Calon peserta melihat tempat pelaksanaan UNP yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan propinsi di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
- Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UNP. Tempat pendaftaran adalah tempat yang dipilih calon peserta sebagai tempat pelaksanaan UNP.
- Calon peserta TIDAK HARUS mengikuti UNP di kabupaten/kota atau propinsi asal sekolah peserta.
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi peserta dengan cara memeriksa kesesuaian:
- salinan ijazah/SHUN;
- pas foto, foto di ijazah atau foto di SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar;
- nilai yang tertera di SHUN dengan data dalam laman yang telah disediakan.
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan sesuai petunjuk yang tertera dalam laman yang disediakan.
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan hal-hal berikut:
- memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
- memilih mata uji yang akan ditempuh oleh peserta di laman https://unp.kemdikbud.go.id;
- mencetak kartu peserta ujian;
- menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada foto di kartu peserta ujian;
- menandatangani kartu peserta ujian; dan
- menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
- Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta, untuk :
- mengecek kesesuaian data di laman tersebut;
- jika memiliki surel/email dan nomor HP peserta dapat melengkapinya.
- Jadwal Pelaksanaan Ujian
Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan bersamaan dengan ujian susulan UN.
- Jadwal Kegiatan
No
Tanggal
Kegiatan
1
29 Maret s.d 8 April 2017
Pendaftaran peserta ke SMA/SMK yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi
2
18, 19, 20 April 2017
18, 19 April 2017Pelaksanaan Ujian jenjang SMA/MA dan Paket C
Pelaksanaan Ujian jenjang SMK3
9 Mei 2017
Pengumuman Hasil
- Hasil UNP
- Hasil UNP dapat digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
- Nilai UN yang digunakan untuk pertimbangan seleksi sebagaimana yang dimaksud pada huruf a di atas bagi peserta UNP adalah nilai yang terbaik dari nilai UN dan UNP.
- Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUNP yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh dan nilainya lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
sumber : unp.kemdikbud.go.id
- Pendahuluan
KOMENTAR
BERITA LAINNYA
Indeks- Pengumuman Kelulusan Kelas XII TP 2018/2019
- Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2017/2018
- Milad SMK Negeri 1 Indramayu ke 48 Tahun 2018
- Job Fair SMKN 1 INDRAMAYU
- Penerimaan piagam penghargaan Sekolah Favorit Dalam Mutu dan Kualitas Pendidikan Terbaik.
- Penayangan Film Produk Animasi Melalui SMK Berbasis Industri
- Semarak Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72
- Sosialisasi Sadar Hukum di SMK Negeri 1 Indramayu
- Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ke 72